SALAH satu amalan yang pahalanya sangat besar di Hari Raya Idul Adha adalah berkurban. Ibadah ini sangat dianjurkan karena selain bisa mendekatkan diri kepada Allah SWT, juga dapat membangun ukhuwah dengan sesama manusia.
Dalam Surah Al Kautsar ayat 2, Allah berfirman, “Maka dirikanlah sholat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.”
Mayoritas ulama sepakat kurban hukumnya sunah muakad atau sunah sangat dianjurkan. Tapi, ada sebagian ulama menghukumnya wajib bagi yang mampu. Artinya kalau sudah mampu tapi tidak mau berkurban maka berdosa, menurut pendapat ini.
Nah, bagaimana hukumnya kalau berkurban sementara orang itu masih memiliki utang? Sahkah kurbannya?
Baca juga: Besok 1 Dzulhijjah, Setop Potong Kuku dan Rambut Sampai Kurbannya Disembelih!
Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah Al-Bahjah, KH Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya mengatakan, jika seseorang memiliki utang dan sudah jatuh tempo, maka hendaknya ia mendahulukan membayar utang dulu daripada berkurban.