Dua Larangan dalam Pemanfaatan Hasil Kurban, Apa Saja?

Rifky Maulana Husain, Jurnalis
Selasa 28 Juli 2020 14:32 WIB
Ilustrasi (Okezone)
Share :

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ

“Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan kurban, maka tidak ada kurban baginya.” Maksudnya, ibadah qurbannya tidak ada nilainya.

2. Larangan memberikan upah kepada penjagal hewan kurban

Dalil dari hal ini adalah riwayat yang disebutkan oleh ‘Ali bin Abi Thalib,

أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِىَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ « نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا 

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya