Jika seorang wanita mengalami haid atau nifas pada bulan Ramadhan, ia harus mengqadha atau mengganti puasa yang ditinggalkannya di hari-hari lainnya.
4. Menyentuh, memegang, dan membawa mushaf Alquran.
Ini disebakan keadaan perempuan itu sedang mengalami keluarnya najis, yaitu darah.
5. Thawaf di Kakbah.
6. Berdiam diri di masjid, kecuali hanya melintas.
Hal ini dikhawatirkan darah haid akan tembus dan mengotori masjid, karena pada dasarnya darah hukumnya najis.
7. Tidak dibolehkan menjatuhkan thalaq di saat sedang haidh dan nifas.