"Diniati untuk baca Alquran sebenarnya gak apa-apa, asal jangan ada qiraah (suara). Seperti dianggap tidak membaca Alquran, Tapi kalau diniatkan dua-duanya gak boleh," ujarnya.
وَتَحْرُمُ قِرَاءَةُ القُرْآنِ عَلَى نَحْوِ جُنُبٍ بِقَصْدِ القِرَاءَةِ وَلَوْ مَعَ غَيْرِهَا لَا مَعَ الِإطْلَاقِ عَلَى الرَّاجِحِ وَلَا بِقَصْدِ غَيْرِ الْقِرَاءَةِ كَرَدِّ غَلَطٍ وَتَعْلِيمٍ وَتَبَرُّكٍ وَدُعَاءٍ - عبد الرحمن باعلوي، بغية المسترشدين، بيروت-دار الفكر، ص.
Artinya: “Dan haram membaca Alquran bagi semisal orang junub dengan tujuan membacanya walaupun dibarengi dengan tujuan lainnya, dan menurut pendapat yang kuat tidak haram baginya bila memutlakkan tujuannya. Dan juga tidak haram tanpa adanya tujuan membacanya (Alquran) seperti membenarkan bacaan yang keliru, mengajarkannya, mencari keberkahan dan berdoa,”. (Abdurrahman Ba’alwi, Bughyah al-Mustarsyidin, Bairut-Dar al-Fikr, h. 52)
Baca juga: 3 Kesalahan Sering Diremehkan Perempuan Padahal Bisa Bikin Allah Murka
2. kemudian menurut pendapat Imam Malik. Gus Dewa mengatakan, mungkin bisa dijadikan rujukan di berbagai santri putri di seluruh Nusantara. Ketika darahnya keluar banyak, itu boleh. Kenapa? karena kondisinya sedang darurat.
"Itu sama dengan ketika sampeyan sedang berada di tengah padang pasir di tengah hutan, gak nemu makanan yang ada cuma bangkai, itu boleh dimakan."
(Salman Mardira)