Tujuh poin di atas adalah larangan-larangan bagi perempuan yang sedang haid dan nifas.
Namun bagaimana jika dalam keadaan darurat? Misalnya perempuan tersebut sedang menghafal Alquran.
Pengasuh Pondok Pesantren Darut Tauhid, Krejengan, Kabupaten Probolinggo, KH. Mohammad Syakur (Gus Dewa), mengatakan ada beberapa pendapat, yakni solusinya ketika sedang darurat.
"Maka solusinya, jika dia niat baca Alquran tidak boleh. Tapi ada beberapa solusi dari para ulama," kata Gus Dewa dalam keterangannya di akun Youtube Gus Dewa Menjawab.
Begini solusinya:
1. Hukumnya mubah atau boleh, asal diniatkan untuk menjaga hafalan atau dzikir karena kebanyakan ulama sudah memperbolehkannya. Dan jangan sampai mengeluarkan suara, sehingga dianggap memang sedang tidak membaca Alquran.