Gimana Sih Hukumnya Menghadiri Resepsi Pernikahan Tanpa Diundang?

, Jurnalis
Selasa 11 Agustus 2020 16:03 WIB
ilustrasi (stutterstock)
Share :

PARA ulama ahli fiqih sepakat mengadakan pesta pernikahan hukumnya sunah muakkadah. Nabi Muhammad SAW pernah melakukannya untuk memberi tahu pernikahannya kepada orang-orang, sehingga umat dianjurkan menggelar resepsi asal tidak berlebihan atau bermewah-mewahan sehingga muncul sifat sombong dan takabur di dalamnya.

Namanya resepsi pernikahan, tentu saja ada tamu-tamu yang diundang untuk hadir. Lalu, bagaimana hukumnya jika orang yang tidak diundang hadir dalam pesta pernikahan?

Baca juga: Heboh Awan Tsunami di Langit Aceh, Ini Penjelasan Awan dalam Alquran 

Melansir dari kolom konsultasi di laman resmi Pondok Pesantren Lirboyo, Selasa (11/8/2020), dijelaskan bahwa keberadaan orang yang tidak diundang hakikatnya tidak mendapatkan izin dari pihak tuan rumah untuk hadir dalam acaranya.

Untuk itu, menjadi tamu liar yang tak diundang hukumnya adalah haram kecuali diketahui bahwa pihak tuan rumah akan rela atau tidak keberatan dengan kehadirannya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya