Gimana Sih Hukumnya Menghadiri Resepsi Pernikahan Tanpa Diundang?

, Jurnalis
Selasa 11 Agustus 2020 16:03 WIB
ilustrasi (stutterstock)
Share :

Syekh Khatib as-Syirbini mengutip pendapat imam al-Haramain dalam kitab Mughni al-Muhtaj berikut:

وَقَيَّدَ ذَلِكَ الْإِمَامُ بِالدَّعْوَةِ الْخَاصَّةِ، أَمَّا الْعَامَّةُ كَأَنْ فَتَحَ الْبَابَ لِيَدْخُلَ مَنْ شَاءَ فَلَا تَطَفُّلَ

“Imam al-Haramain memberikan ketentuan haramnya apabila ada undangan khusus. Adapun undangan yang bersifat umum, seperti orang yang membuka pintu dan mempersilahkan siapa saja yang berkenan, maka keharaman menghadiri walimah tanpa diundang tidak berlaku lagi.” (Mughni al-Muhtaj, IV/410).

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya