Gimana Sih Hukumnya Menghadiri Resepsi Pernikahan Tanpa Diundang?

, Jurnalis
Selasa 11 Agustus 2020 16:03 WIB
ilustrasi (stutterstock)
Share :

Syekh Zakaria al-Anshari mengatakan dalam kitab Asna al-Mathalib:

وَيَحْرُمُ التَّطَفُّلُ وَهُوَ حُضُورُ الْوَلِيمَةِ مِنْ غَيْرِ دَعْوَةٍ إلَّا إذَا عَلِمَ رِضَا الْمَالِكِ بِهِ لِمَا بَيْنَهُمَا مِنْ الْأُنْسِ وَالِانْبِسَاطِ.

“Dan haram tathafful, yaitu menghadiri walimah tanpa diundang kecuali apabila mengetahui kerelaan pemilik (tuan rumah) dengan kehadirannya karena atas dasar ramah dan gembira di antara keduanya.” (Asna al-Mathalib, III/227)

Dalam kelanjutannya, Imam al-Haramain menegaskan bahwa larangan menghadiri walimah tanpa diundang hanya ditentukan apabila orang tersebut dipastikan tidak masuk dalam orang-orang yang dikehendaki pihak tuan rumah. Sehingga jika pihak tuan rumah menghendaki siapa saja boleh menghadiri atau undangannya yang bersifat umum, misalkan mengundang seluruh teman sekolah, seluruh rekan kerja, atau seluruh tetangga, maka boleh untuk menghadirinya. Karena dalam hal ini indikasi kerelaan pihak tuan rumah sudah sangat jelas.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya