Bagaimana Hukumnya Numpang Pakai Toilet Masjid?

, Jurnalis
Rabu 26 Agustus 2020 12:50 WIB
ilustrasi (stutterstock)
Share :

“Sesungguhnya apabila terdapat indikasi bahwa air tersebut disediakan untuk kemanfaatan umum, maka boleh menggunakannya untuk semua kepentingan di atas, semisal untuk minum, membasuh najis, mandi junub dan lain sebagainya. Contoh dari indikasi tersebut adalah kebiasaan manusia untuk memanfaatkannya secara umum tanpa ada pengingkaran, baik dari ahli fikih atau yang lainnya.” (Fathul Muin, hlm. 88)

Meskipun demikian, dalam rangka keluar dari khilaf ulama, dianjurkan untuk melakukan ibadah di masjid tersebut atau memasukkan sejumlah uang yang setara dengan penggunaan toilet umum ke dalam kotak infaq.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya