Hibah Cara Islam Memudahkan Penyerahan Harta dan Aset Tanpa Imbalan

Nazmi Tsaniya, Jurnalis
Rabu 16 Desember 2020 07:10 WIB
Dana atau aset dapat dialihkan kepemilikannya atau disebut hibah selama pemiliknya masih hidup. (Foto:Inews.Id/Ist)
Share :

Berkaitan dengan hibah atau pemberian seseorang, Allah sudah berfirman dalam kitab-Nya:

“Kebajikan itu bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan ke barat, tetapi kebajikan itu ialah (kebajikan) orang yang beriman kepada Allah, hari akhir, malaikat-malaikat, kitab-kitab, dan nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabat, anak yatim, orang-orang miskin, orang-orang yang dalam perjalanan (musafir), peminta-minta, dan untuk memerdekakan hamba sahaya, yang melaksanakan shalat dan menunaikan zakat, orang-orang yang menepati janji apabila berjanji, dan orang yang sabar dalam kemelaratan, penderitaan dan pada masa peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar, dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Baqarah : 177)[Nazmi Tsaniya]

(Vitrianda Hilba Siregar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya