JAKARTA – Hibah adalah salah satu cara diajarkan Islam untuk selalu memberi kepada yang lebih membutuhkan dengan rasa ikhlas tanpa mengharapkan sesuatu.
Tegasnya hibah adalah penyerahan sejumlah harta yang langsung dan tidak bersyarat tanpa pemberian balasan. Dalam istilah Islam, hibah ialah akad atau perjanjian yang menyatakan pemindahan milik seseorang kepada orang lain diwaktu masih hidup tanpa mengharapkan imbalan apapun.
Baca Juga: Al-Qur'an Larang Beraktivitas di Bawah Laut, Lapisan Kegelapannya Memiliki Arti
Hal ini juga dijelaskan oleh Buya Yahya. Dia mengatakan, bahwa segala hal yang bersangkutan dengan pemberian orangtua saat masih hidup disebut hibah.
“Hibah itu tidak ada sangkutpaut terhadap persetujuan siapapun, karena memberikan waktu hidup. Hanya dituntut, sebagai orang tua harus berlaku adil kepada anak-anaknya,” ujarnya dalam Channel Youtube Al-Bahjah TV pada Rabu (16/12/2020).
Baca Juga: Karya Syaikh Ali Thantawi Soal Kematian yang Menggetarkan Hati
Pada dasarnya, hibah berbeda dengan harta waris, hibah dilakukan seseorang saat ia masih hidup, sedangkan harta waris diberikan pada saat pemberi sudah meninggal dunia.
Berkaitan dengan hibah atau pemberian seseorang, Allah sudah berfirman dalam kitab-Nya:
“Kebajikan itu bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan ke barat, tetapi kebajikan itu ialah (kebajikan) orang yang beriman kepada Allah, hari akhir, malaikat-malaikat, kitab-kitab, dan nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabat, anak yatim, orang-orang miskin, orang-orang yang dalam perjalanan (musafir), peminta-minta, dan untuk memerdekakan hamba sahaya, yang melaksanakan shalat dan menunaikan zakat, orang-orang yang menepati janji apabila berjanji, dan orang yang sabar dalam kemelaratan, penderitaan dan pada masa peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar, dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Baqarah : 177)[Nazmi Tsaniya]
(Vitrianda Hilba Siregar)