JAKARTA – Hukum yang paling baik dan adil ialah hukum Islam yang terdapat dalam Al-Qur’an, di antaranya mengatur hukum harta warisan.
Sejatinya, harta warisan seringkali menjadi masalah di dalam suatu keluarga. Maka, sebagai seorang muslim, pembagian harta waris harus mengikuti aturan dan hukum syariah yang telah dijelaskan dalam Al-Qur’an.
Baca Juga: Apa Itu Hujan Meteor? Alquran Sudah Menjelaskan di Surah As-Shaffat
Dalam Islam, pembagian harta waris ini merupakan kewajiban yang dibebankan kepada ahli waris sesuai bagiannya masing-masing. Lantas apa saja ketentuan dalam pembagian harta waris menurut Islam?
Ustaz Adi Hidayat menjelaskan, bahwa suatu keluarga itu pasti berhak mengambil harta waris. “Kedua orangtua dari suami, suami, istri, anak-anak, itu semua yang berhak mendapat harta warisan. Tapi, jika ada di salah satu keluarga yang bukan muslim (agama lain), maka dia tidak boleh mendapatkan harta waris,” ujarnya dalam Channel Youtube “Audio Dakwah” pada Selasa (15/12/2020).
Baca Juga: Karya Syaikh Ali Thantawi Soal Kematian yang Menggetarkan Hati
Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa ta’ala yang berkaitan dengan hukum pembagian harta waris bagi muslim: