3. Dia menyerupakan diri dengan wanita-wanita yang pada zaman itu terkenal dengan wanita-wanita pelacur.
4.dia juga tidak sesuai dengan kesehatan.
5, Dan telah datang dalam komite tetap untuk fatwa apa yang disebut, yaitu memakai sepatu hak tinggi tidak diperbolehkan.
Karena hal ini menyebabkan seorang perempuan terjatuh. Dan seorang manusia diperintahkan oleh syariat untuk menjauhi bahaya-bahaya dengan semisal keumuman firman Allah Subhanahu wa ta’ala:
“Dan janganlah kamu letakkan tangan-tanganmu kepada kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah: 195)
Dan termasuk hal yang terlarang juga dari pemakaian sepatu hak tinggi adalah dia memperlihatkan tinggi dan pinggulnya perempuan yang lebih banyak daripada semestinya. Di dalam hal ini terdapat penipuan dan memperlihatkan sebagian keindahan dirinya yang seorang perempuan dilarang untuk memperlihatkannya.
Kita kembali kepada masalah asal. Bahwasanya seorang perempuan tidak menyulitkan suami dalam perihal nafkah. Memang kita tahu bersama bahwasanya nafkah adalah wajib atas suami.
Memberikan makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal dan seluruh yang diperlukan oleh istri untuk hidupnya. Dan seorang suami bisa menjadi pemimpin di rumah tangga apabila dia memberikan nafkah dengan baik kepada istrinya. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: