“Para lelaki pemimpin atas istri-istrinya dengan sebab Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memuliakan sebagian lelaki di atas sebagian perempuan dan dengan sebab apa yang sudah disedekahkan oleh suami dari harta-harta mereka dari istri-istri mereka.” (QS. An-Nisa: 34)
Maka berdasarkan dalil dari Al-Qur’an, hadis, ijma’ dan juga logika, bahwa suami wajib menafkahi. Tetapi harus diingat baik-baik, bahwasanya kewajiban menafkahi istri adalah sesuai dengan kelapangan suami.
Imam Al-Baghawi di dalam kitab beliau Syarhus Sunnah mengatakan, bahwa Imam Al-Khattabi mengatakan:
“Di dalam ayat ini dan hadits-hadits tentang wajibnya menafkahi istri, terdapat kewajiban menafkahi dan memberikan pakaian kepada istri sesuai dengan kemampuan suami.”
Jadi menafkahi istri sesuai dengan kemampuan suami, bukan sesuai dengan kehendak istri. Wallahu A'lam. (Widianingsih)
(Vitrianda Hilba Siregar)