Maka, lanjutnya, bagi produk berupa barang atau jasa yang status kehalalannya tidak atau belum jelas, samar-samar, syubhat, maka harus diperjelas statusnya. Caranya dengan melakukan sertifikasi halal oleh lembaga yang berkompeten dan berwenang.
"Untuk memastikan ketersediaan produk halal bagi muslim dan warga negara pada umumnya, pemerintah Indonesia telah mengesahkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagai bentuk pelaksanaan UUD 1945 Pasal 29," kata Mastuki.
Baca Juga: Silatuhrami Bukan Saja Pertemuan, Tetapi Mendorong Manusia Semakin Takwa
Tujuan dari disahkannya UU JPH tersebut, untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan mengunakan produk. Juga untuk meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.
"Untuk melaksanakan amar dan amanat JPH tersebut, dibentuklah BPJPH di bawah Kementerian Agama. Kewenangannya diatur berdasarkan UU untuk melaksanakan penyelenggaraan JPH secara kolaboratif bersama-sama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang bertanggungjawab pada pemeriksaan dan/atau pengujian produk, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai otoritas ulama yang berwenang di dalam penetapan fatwa kehalalan produk," pungkasnya.
(Vitrianda Hilba Siregar)