MENTERI Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta pihak kepolisian untuk segera memproses hukum semua pihak yang diduga menyampaikan ujaran kebencian dan melakukan penghinaan terhadap simbol agama. Ia pun mendukung penuh sikap tegas Polri dalam menegakkan keadilan.
"Semua warga sama di mata hukum sehingga harus mendapat perlakuan yang adil, termasuk terkait dugaan ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama," tegas Menag Yaqut dalam keterangan resminya yang diterima Okezone, Kamis (26/8/2021).
Baca juga: Ditangkap Polisi terkait Penodaan Agama, M Kece: Salam Sadar
"Jadi siapa pun pelakunya dan dari agama mana pun, semua penghina simbol agama harus diproses hukum. Kalau dia diduga menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama, harus diproses hukum," terang Menag.
Dia mengajak umat beragama untuk menyerahkan proses hukum kasus ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama kepada penegak hukum. Menag berharap tokoh agama juga terus memberikan pencerahan dan edukasi tentang pentingnya menghargai perbedaan.