Dikarena Alquran kalam Allah dan salah satu sifat Allah maka diperbolehkan bagi kita untuk bersumpah dengan Alquran, dan ini tidak termasuk kesyirikan. Sebab, manusia boleh bersumpah dengan sifat Allah.
Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin pernah ditanya tentang hukum bersumpah dengan Alquran, Syekh menjawab, "… Bersumpah dengan Alquran hukumnya boleh. Karena Alquran adalah firman Allah, di mana Allah berfirman secara hakiki dengan lafadz dan maksud menyampaikan maknanya. Allah ta’ala disifati dengan Al-Kalam. Dengan demikian, bersumpah dengan menyebut Alquran pada hakikatnya merupakan sumpah dengan salah satu sifat Allah, hukumnya boleh." (Majmu’ Fatawa Ibn Utsaimin, 2:218)
Baca juga: Rossa Rasakan Kekuatan Doa, Dimudahkan Ibadah Haji hingga Karier Lancar
Ustadz Ammi Nur Baits melanjutkan, dikarenakan bersumpah dengan Alquran hukumnya sah maka konsekuensi bersumpah dengan Alquran sama dengan konsekuensi bersumpah dengan menyebut nama Allah Subhanahu wa ta'ala.
Artinya, sumpah itu wajib dilaksanakan. Jika tidak dilaksanakan isi sumpahnya, maka ia wajib membayar kaffarah (denda) sumpah tersebut.
Wallahu a’lam bishawab.
Baca juga: Doa untuk Meluluhkan Hati Seseorang
(Hantoro)