Soal Rapatkan Shaf Sholat Berjamaah, DMI: Tunggu Penegasan Pemerintah

Widya Michella, Jurnalis
Kamis 30 September 2021 09:33 WIB
Ilustrasi sholat berjamaah di masjid. (Foto: Heru Haryono/Okezone)
Share :

Kiai Cholil menerangkan, dipersilakannya umat merapatkan lagi shaf sholat berjamaah sesuai Fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sholat Jumat dan Jamaah untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19 serta Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

Dijelaskan bahwa tata cara beribadah selama masa pandemi covid-19 menyesuaikan kondisi wilayah tersebut. "Sebab dalam fatwa MUI sudah dijelaskan bahwa perubahan cara ibadah itu tergantung situasi covid-19 setempat," papar Kiai Cholil Nafis.

Baca juga: MUI: Rapatkan Shaf, Selesai Sholat Direnggangkan Kembali 

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya