Apa Itu Uang Kripto yang Diharamkan MUI?

Tim Okezone, Jurnalis
Kamis 11 November 2021 16:06 WIB
Ilustrasi MUI haramkan penggunaan mata uang kripto. (Foto: Shutterstock)
Share :

Ketua Bidang Fatwa MUI KH Asrorun Ni'am Sholeh menjelaskan penggunaan kripto karensi atau cryptocurrency menjadi salah satu mata uang hukumnya haram.

"Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram karena mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015," kata KH Asrorun Ni'am Sholeh saat penutupan Itjima Ulama di Jakarta, Kamis (11/11/2021).

Baca juga: Mau Perut Buncit Auto Langsing? Ini Cara Sederhananya Menurut Ustadz dr Zaidul Akbar 

Dia menerangkan, uang kripto sebagai komoditi/aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, dan qimar. Selain itu, tidak memenuhi syarat sil'ah secara syari yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, serta bisa diserahkan ke pembeli.

"Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan," paparnya.

Baca juga: Kisah Mualaf Alice Norin, Setiap Sholat Selalu Rasakan Keajaiban Ini 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya