Apa Itu Uang Kripto yang Diharamkan MUI?

Tim Okezone, Jurnalis
Kamis 11 November 2021 16:06 WIB
Ilustrasi MUI haramkan penggunaan mata uang kripto. (Foto: Shutterstock)
Share :

IJTIMA Ulama VII Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyepakati 12 poin bahasan, salah satunya penetapan haramnya penggunaan mata uang kripto karensi atau cryptocurrency. Lantas, apa sebenarnya uang kripto?

Kripto adalah salah satu satu investasi pada aset crypto atau cryptocurrency yang kini populer. Secara sederhana, uang kripto dapat diartikan sebagai uang digital.

Baca juga: Ijtima Ulama MUI Tetapkan Uang Kripto Haram, Ini Alasannya 

Mata uang kripto dinilai sebagai aset digital yang dirancang untuk bekerja sebagai media pertukaran yang menggunakan kriptografi yang kuat guna mengamankan transaksi keuangan, mengontrol proses pembuatan unit tambahan, dan memverifikasi transfer aset.

Kripto yang paling terkenal adalah bitcoin. Selain itu masih ada ribuan mata uang kripto, di antaranya ehtereum, litecoin, ripple, stellar, dogecoin, cardano, tether, monero, dan tron.

Mata uang kripto menggunakan kontrol terdesentralisasi sebagai lawan dari mata uang digital terpusat dan sistem perbankan sentral.

Baca juga: Mengenal Budaya Bangsa Arab Gemar Makan Kurma hingga Roti, Ternyata Ini Alasannya 

Kontrol desentralisasi dari masing-masing mata uang kripto bekerja melalui teknologi ledger terdistribusi, biasanya blockchain, yang berfungsi sebagai basis data transaksi keuangan publik.

Bitcoin, pertama kali dirilis sebagai perangkat lunak sumber terbuka pada tahun 2009, umumnya dianggap sebagai mata uang digital terdesentralisasi pertama. Sejak rilis bitcoin, lebih dari 4.000 altcoin (varian alternatif bitcoin, atau cryptocurrency lainnya) telah dibuat.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya