Viral PNS Cantik Gugat Ibu Kandung karena Warisan, Bagaimana Hukumnya Menurut Islam?

Biladi Muhammad Wiragana, Jurnalis
Jum'at 19 November 2021 15:54 WIB
Viral ibu kandung di Aceh digugat anaknya yang seorang PNS. (Foto: Yusradi/MNC Media)
Share :

BEREDAR video viral di linimasa media sosial seorang wanita cantik pegawai negeri sipil (PNS) di Aceh berinisial AH (49) tega menggugat ibu kandungnya Ksr (71) karena harta warisan. Video yang diunggah di akun Instagram @lambeturah_official melansir akun TikTok @Andieinst itu menunjukkan orangtua tersebut akan diusir dari rumahnya sendiri.

"Kasus anak menggugat orangtua demi harta kembali viral di media sosial. Kali ini terjadi di daerah Aceh Tengah dengan status anak yang menggugat diduga seorang pegawai negeri sipil (PNS)," tulis keterangan unggahan tersebut.

Baca juga: Curhat Ibu yang Digugat Anaknya, Dikuliahi Sampai S3 hingga Jadi PNS 

"Video ini viral setelah diunggah akun Tiktok @Andieinst yang menunjukan PNS mendatangi rumah mewah dua lantai bersama beberapa orang. Dari video diketahui anak perempuan tersebut menggugat ibu kandung yang sudah berusia 71 tahun," lanjutnya.

Sang anak yang diketahui bekerja sebagi PNS di Kantor Bupati Takengon, Aceh, ini diketahui menyengketakan rumah orangtuanya. Peristiwa tersebut lantas memantik emosi warganet. Mereka menganggap tindakan ini sebagai sesuatu yang tidak berkeprikemanusiaan dan tidak tahu diri.

Baca juga: 8 Sunah Rasulullah di Hari Jumat Berkah, Nomor 2 Mudah dan Berpahala Besar 

Lantas, bagaimana pandangan kasus ini menurut hukum Islam?

Dikutip dari laman Rumaysho, Jumat (19/11/2021), Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal MSc menjelaskan bahwa dalam ajaran agama Islam anak wajib berbuat baik hingga merawat orangtua, dan ganjarannya adalah surga.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya