BEREDAR video viral di linimasa media sosial seorang wanita cantik pegawai negeri sipil (PNS) di Aceh berinisial AH (49) tega menggugat ibu kandungnya Ksr (71) karena harta warisan. Video yang diunggah di akun Instagram @lambeturah_official melansir akun TikTok @Andieinst itu menunjukkan orangtua tersebut akan diusir dari rumahnya sendiri.
"Kasus anak menggugat orangtua demi harta kembali viral di media sosial. Kali ini terjadi di daerah Aceh Tengah dengan status anak yang menggugat diduga seorang pegawai negeri sipil (PNS)," tulis keterangan unggahan tersebut.
Baca juga: Curhat Ibu yang Digugat Anaknya, Dikuliahi Sampai S3 hingga Jadi PNS
"Video ini viral setelah diunggah akun Tiktok @Andieinst yang menunjukan PNS mendatangi rumah mewah dua lantai bersama beberapa orang. Dari video diketahui anak perempuan tersebut menggugat ibu kandung yang sudah berusia 71 tahun," lanjutnya.
Sang anak yang diketahui bekerja sebagi PNS di Kantor Bupati Takengon, Aceh, ini diketahui menyengketakan rumah orangtuanya. Peristiwa tersebut lantas memantik emosi warganet. Mereka menganggap tindakan ini sebagai sesuatu yang tidak berkeprikemanusiaan dan tidak tahu diri.
Baca juga: 8 Sunah Rasulullah di Hari Jumat Berkah, Nomor 2 Mudah dan Berpahala Besar
Lantas, bagaimana pandangan kasus ini menurut hukum Islam?
Dikutip dari laman Rumaysho, Jumat (19/11/2021), Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal MSc menjelaskan bahwa dalam ajaran agama Islam anak wajib berbuat baik hingga merawat orangtua, dan ganjarannya adalah surga.