Hukum Menelan Air Mani, Ini Penjelasan Medis dan Pandangan Para Ulama

Novie Fauziah, Jurnalis
Senin 22 November 2021 18:37 WIB
Ilustrasi hukum istri menelan air mani suami. (Foto: Unsplash)
Share :

Terdapat berbagai pendapat, yaitu ada yang mengatakan bahwa air mani adalah hal yang menjijikkan dan tidak boleh masuk atau menelannya. Sebagaimana dijelaskan Imam Nawawi dalam kitab Al Majmu.

Namun ada juga yang berpendapat menelan sperma diperbolehkan. Hal ini diungkapkan oleh Syekh Abi Zaid. Ia mengatakan diperbolehkan menelan mani karena sperma suci dan tidak membahayakan.

Namun kebanyakan para ulama berpendapat bahwa menelan sperma tidak diperbolehkan atau najis. Sementara mayoritas ulama Syafiiyah mengatakan menelan cairan tersebut diperbolehkan.

Baca juga: Kisah Mualaf Tere, Berawal Mimpi Ditanya Siapa Tuhanmu dan Nabimu? 

Pertama, menurut pandangan Imam Malik, Abu Hanifah, Tsauri, Uzair dalam kitab 'Syarh Fathul Qadr' menyatakan bahwa menelan air mani adalah najis. Maka jika terkena bagian tubuh atau pakaian wajib dibersihkan. Menurut Abu Hanifah, jika sperma itu sudah kering maka cara membersihkannya cukup digosok.

Kedua, menurut pandangan ulama Imam Malik dan Imam Auzai. Mereka mengatakan membersihkan sesuatu yang terkena sperma cukup dengan cara dicuci. Pandangan para ulama cara menyucikan sperma berpedoman menurut hadis dari Aisyah:

"Aku mengerik mani dari pakaian Rasullullah Shallallahu alaihi wassallam jika ia kering dan mencucinya (membasuhnya) jika ia basah." (HR Daruqhutni)

Baca juga: Cerita Gadis Cantik Rusia Mantap Jadi Mualaf: Islam Bisa Jawab Semua Pertanyaan 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya