Hukum Menebang Pohon yang Berbuah Menurut Ajaran Islam, Bolehkah?

Hantoro, Jurnalis
Senin 13 Desember 2021 13:15 WIB
Ilustrasi hukum menebang pohon yang berbuah menurut ajaran agama Islam. (Foto: Jcomp/Freepik)
Share :

HUKUM menebang pohon yang berbuah ternyata sangat ingin diketahui banyak Muslim. Apakah boleh atau dilarang menurut ajaran agama Islam? Berikut ini penjelasannya.

Dikutip dari laman Muslim.or.id, Senin (13/12/2021), Ustadz M Said Hairul Insan menerangkan terdapat hadis yang menunjukkan bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassallam pernah melarang memotong pohon bidara.

Baca juga: Hukum Mengucapkan Selamat Natal, Ini Penjelasan 3 Ustadz 

Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Al Baihaqi, dan An-Nasa’i. Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda:

من قطع سدرة صوب الله رأسه في النار

"Barang siapa yang memotong pohon bidara, akan Allah tuangkan cairan di kepalanya di neraka." (HR Abu Dawud, Al Baihaqi, dan An-Nasa’i, disahihkan Syekh Al Albani)

Baca juga: Hukum Menikahi Keponakan Sendiri, Ini Penjelasannya Menurut Ajaran Islam 

Abu Dawud rahimahullah menafsirkan bahwa pohon bidara yang dimaksudkan dalam hadis tersebut adalah pohon bidara yang berada di padang pasir yang menjadi tempat berteduh manusia.

Sebagian ulama yang lain menafsirkan bahwa pohon bidara yang dimaksudkan dalam hadis tersebut adalah pohon bidara yang berada di tanah haram (Makkah dan Madinah) atau pohon bidara milik orang lain.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya