Jadi berdasarkan penjelasan sebelumnya dapat diambil kesimpulan bahwa menebang pohon bidara hukumnya boleh jika memang diperlukan dan mengandung maslahat. Begitupun pohon-pohon berbuah lainnya boleh ditebang jika memang memberikan maslahat dan mencegah timbulnya bahaya jika tidak ditebang, kecuali pohon-pohon di tanah haram (selain rerumputan) karena adanya larangan untuk menebangnya.
Baca juga: Makan Kepiting Halal atau Haram? Simak Penjelasan MUI dan Para Ulama
Begitu pun pohon-pohon milik orang lain, maka tidak boleh ditebang tanpa izinnya karena kita dilarang merusak milik orang lain meskipun sedikit. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda:
وإن قضيبا من أراك
"Meskipun setangkai dari pohon arok (pohon yang biasa dijadikan siwak)." (HR Muslim)
Adapun memotong pohon yang berbuah dan bidara semata-mata karena usil dan iseng, maka hal ini terlarang karena merupakan bentuk perusakan di muka bumi yang berlawanan dengan misi manusia sebagai khalifah di muka bumi dan mengelola bumi dengan baik.
Baca juga: Bolehkah Istri Mencium Kemaluan Suami? Ini Kata Ustadz Khalid Basalamah
Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:
هُوَ أَنشَأَكُم مِّنَ الأَرْضِ وَاسْتَعْمَرَكُمْ فِيهَا
"Dia telah menciptakanmu dari bumi (tanah) dan menjadikanmu pengelolanya." (QS Hud: 61)
Sedangkan menebang pohon berbuah tanpa tujuan tertentu bertentangan dengan tujuan mengelola bumi dengan baik. Adapun jika penebangannya dilakukan karena adanya kebutuhan, maka boleh.
Wallahu a’lam bishawab.
(Hantoro)