Cara Menghitung Masa Iddah, Ada Beda Antara Cerai dengan Ditinggal Wafat Suami

Tim Okezone, Jurnalis
Senin 20 Desember 2021 07:09 WIB
Ilustrasi cara menghitung masa iddah perempuan. (Foto: Shutterstock)
Share :

CARA menghitung masa iddah wajib diketahui setiap perempuan yang berstatus janda dan hendak menikah lagi di kemudian hari. Ada perbedaan masa iddah antara perempuan yang dicerai dengan ditinggal wafat suaminya.

Dikutip dari NU Online, Senin (20/12/2021), Ustadz Yazid Muttaqin, alumnus Pondok Pesantren Al Muayyad Surakarta, kini aktif sebagai penghulu di Kantor Kementerian Agama Kota Tegal, menjelaskan bahwa perempuan yang berpisah dengan suaminya, baik karena dicerai maupun karena ditinggal mati, memiliki masa iddah atau masa tunggu yang harus dipenuhi sebelum ia menikah kembali dengan laki-laki lain. Ada banyak hal yang tidak boleh dilakukan oleh seorang perempuan yang bercerai sampai masa iddahnya telah selesai.

Baca juga: Hukum Menikahi Saudara Tiri, Bolehkah dalam Islam? 

Ia melanjutkan, masa iddah ini berbeda-beda tergantung bagaimana kondisi perempuan itu saat terjadinya perceraian. Perempuan yang ditinggal mati suaminya maka dia harus menjalani masa iddah selama 4 bulan 10 hari.

Perempuan yang dicerai dalam keadaan hamil masa iddahnya sampai melahirkan. Perempuan yang selama hidupnya belum pernah mengalami haid dan perempuan yang sudah manupouse masa iddahnya selama 3 bulan.

Baca juga: Hukum Memindahkan Makam Menurut Ajaran Islam, Haram atau Boleh? 

Sedangkan perempuan yang dicerai oleh suaminya dalam keadaan tidak hamil, sudah pernah mengalami haid dan sudah pernah berhubungan badan masa iddahnya adalah 3 kali suci.

Bila dilihat keempat masa iddah tersebut bisa dipahami bahwa masa iddah perempuan yang ditinggal mati, perempuan yang hamil, dan perempuan yang belum pernah haid atau sudah maupouse ditentukan dengan batasan waktu yang pasti seperti 4 bulan 10 hari dan 3 bulan, atau dengan sebuah peristiwa yang terukur yakni melahirkan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya