Cara Menghitung Masa Iddah, Ada Beda Antara Cerai dengan Ditinggal Wafat Suami

Tim Okezone, Jurnalis
Senin 20 Desember 2021 07:09 WIB
Ilustrasi cara menghitung masa iddah perempuan. (Foto: Shutterstock)
Share :

Sedangkan masa iddah bagi perempuan yang dicerai suaminya tidak ditentukan dengan batasan waktu yang jelas, namun dengan sebuah peristiwa yang tidak bisa diukur secara pasti, yakni tiga kali suci.

Masa tiga kali suci ini tidak bisa dipastikan ukuran waktunya mengingat siklus haid seorang perempuan bisa jadi berbeda-beda satu sama lain. Apalagi bila seorang perempuan mengalami masalah hormonal yang tidak normal, tidak menutup kemungkinan akan mengalami masa suci yang sangat panjang sehingga menyebabkan masa iddahnya semakin lama.

Baca juga: 7 Syarat Hak Asuh Anak dalam Hukum Islam, Nomor 1 soal Kesehatan Wajib Terpenuhi 

Ini dikarenakan masa suci dapat terjadi dalam kurun waktu yang tidak terbatas. Berbeda dengan masa haid yang batas maksimalnya hanya 15 hari.

Tentang batasan masa haid dan suci ini, Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami menjelaskan batas minimal masa haid adalah satu hari satu malam, umumnya masa haid 6 atau 7 hari, dan maksimal masa haid 15 hari 15 malam. Sedangkan masa suci di antara dua masa haid paling cepat adalah 15 hari, umumnya 24 atau 23 hari, dan paling lama tidak terbatas. (Salim bin Sumair Al-Hadlrami, Safînatun Najâh, [Beirut: Darul Minhaj, 2009], halaman 29).

Baca juga: Hukum Menikahi Ibu Tiri Menurut Islam, Haram atau Boleh? 

Permasalahannya kemudian adalah bila masa iddah ditentukan dengan batasan tiga kali suci tanpa bisa dipastikan bilangan waktunya, lalu bagaimana cara menghitung masa iddah tiga kali suci? Kapan seorang perempuan dinyatakan belum atau telah selesai menjalani masa iddah tiga kali suci?

Dalam hal ini para ulama fikih memberikan patokan umum yang dapat digunakan untuk menentukan kapan seorang perempuan telah menyelesaikan masa iddahnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya