HUKUM menikahi ibu tiri menurut ajaran agama Islam hendaknya diketahui setiap Muslim. Ini agar tidak melanggar syariat, dan dapat membangun rumah tangga yang sakinah, mawadah, warahmah.
Sebagai gambaran, misalnya terjadi manakala seorang laki-laki menikah dengan perempuan di mana sang laki-laki adalah duda dan memiliki anak laki-laki dari istri sebelumnya.
Baca juga: 7 Syarat Hak Asuh Anak dalam Hukum Islam, Nomor 1 soal Kesehatan Wajib Terpenuhi
Ketika pasangan ini berpisah karena perceraian atau karena si laki-laki meninggal dunia, bolehkah anak laki-laki si duda itu menikahi ibu tirinya yang notabene adalah mantan istri ayahnya?
Dalam kasus ini ulama secara tegas menyatakan haramnya seorang anak menikahi setiap perempuan yang pernah dinikahi oleh ayah kandungnya.
Baca juga: Hukum Suami Minum Susu Istri, Boleh atau Haram? Ini Kata Ustadz Khalid Basalamah
Dikutip dari NU Online, Ahad (19/12/2021), Ustadz Yazid Muttaqin, santri alumni Pondok Pesantren Al-Muayyad Surakarta, kini aktif sebagai penghulu di Kementerian Agama Kota Tegal, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan dari Muhammad Al-Khathib As-Syarbini di dalam kitab Al-Iqna’ menuliskan:
ـ (و) تحرم (زَوْجَة الْأَب) وَهُوَ من ولدك بِوَاسِطَة أَو غَيرهَا أَبَا أَو جدا من مَا نكح آباؤكم من النِّسَاء إِلَّا مَا قد سلف
Artinya: "Dan haram menikahi istrinya ayah, (ayah) yaitu orang yang melahirkanmu dengan perantaraan ataupun tanpa perantaraan baik berupa ayah kandung ataupun kakek, yaitu perempuan-perempuan yang telah dinikahi ayah-ayahmu, kecuali apa yang telah terjadi di masa lalu." (Muhammad Al-Khathib As-Syarbini, Al-Iqna’, [Beirut: Darul Fikr, 1995], halaman 419)
Apa yang disampaikan As-Syarbini tersebut menyatakan keharaman seorang anak laki-laki menikahi mantan istri bapaknya dan juga mantan istri kakeknya terus ke atas.
Baca juga: Hukum Mencium Istri ketika Berpuasa, Apakah Membatalkan?