Berdasarkan pada firman Allah Subhanahu wa ta'ala dalam Surah An-Nisa Ayat 22:
وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا
Artinya: "Dan janganlah kalian menikahi perempuan-perempuan yang telah dinikahi oleh bapak-bapak kalian kecuali yang telah berlalu. Sesungguhnya hal itu sangat keji dan dibenci oleh Allah dan seburuk-buruk jalan."
Baca juga: Hukum Menebang Pohon yang Berbuah Menurut Ajaran Islam, Bolehkah?
Keharaman menikahi mantan istrinya ayah (ibu tiri) ini bersifat mutlak, baik sang mantan istri sudah pernah disetubuhi oleh ayahnya atau pun belum pernah disetubuhi. Bahkan dalam ayat tersebut Allah Subhanahu wa ta'ala menyebut pernikahan semacam ini sebagai sesuatu yang sangat keji, dibenci oleh Allah Ta'ala dan seburuk-buruk perilaku. Ini dikarenakan istri ayah berada pada kedudukan seorang ibu dan haram hukumnya menikahi seorang ibu. Maka perbuatan yang demikian akan medatangkan kehinaan dan kemarahan Allah Ta'ala (‘Alauddin Ali Al-Baghdadi, Tafsîr Al-Khâzin, juz I, halaman 362).
Wallahu a'lam bishawab.
Baca juga: Hukum Mengucapkan Selamat Natal, Ini Penjelasan 3 Ustadz
(Hantoro)