Hukum Hubungan Badan Suami dan Istri di Hadapan Orang Lain

Tim Okezone, Jurnalis
Kamis 30 Desember 2021 14:08 WIB
Ilustrasi hukum hubungan badan suami dan istri di hadapan orang lain. (Foto: Freepik)
Share :

Islam melarang praktik seksual suami dan istri dalam ruangan yang dihadiri oleh orang lain baik laki-laki maupun perempuan. Islam melarang hubungan seksual terbuka dalam arti dilihat oleh orang lain karena sangat tidak baik dipandang dari berbagai segi.

ويحرم وطء زوجته بحضرة أجنبي أو أجنبية

Artinya: "Hubungan badan suami dan istri haram dilakukan di hadapan orang lain baik laki-laki maupun perempuan." (Syekh M Nawawi Banten, Uqudul Lujain fi Bayani Huquqiz Zaujain, [Semarang, Thaha Putra: tanpa catatan tahun], halaman 9)

Wallahu a'lam bishawab.

Baca juga: Kalah di Leg 1, Asnawi Mangkualam Minta Pertolongan Allah agar Indonesia Menang di Leg 2 Final Piala AFF 2020 

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya