Hukum Mencukur Bulu Ketiak Menurut Islam, Wajib atau Sunah?

Hantoro, Jurnalis
Rabu 12 Januari 2022 10:48 WIB
Ilustrasi hukum mencukur bulu ketiak. (Foto: Shutterstock)
Share :

HUKUM mencukur bulu ketiak menurut ajaran agama Islam hendaknya diketahui kaum Muslimin. Apakah wajib atau sunah? Berikut ini penjelasan lengkapnya.

Dikutip dari Konsultasisyariah, Rabu (12/1/2022), Ustadz Ammi Nur Baits ST BA mengatakan ada perbedaan antara mencukur dan mencabut bulu ketiak. Mencukur bentuknya memangkas dengan alat, tapi akar rambut tetap di kulit. Ini berbeda dengan mencabut.

Baca juga: Hukum Melakukan Kremasi Jenazah, Ini Penjelasannya Menurut Syariat Islam 

Terkait urusan rambut di badan, Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam telah memberikan penjelasan masing-masing. Ada yang beliau anjurkan dicabut, dicukur sampai pangkal (dikerok), atau hanya dipendekkan. Ajaran yang sesuai sunah adalah mengamalkan masing-masing sesuai petunjuk.

Berdasarkan hadis dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda:

الْفِطْرَةُ خَمْسٌ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ الْآبَاطِ

"Ada lima macam fitrah, yaitu khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak." (HR Bukhari Nomor 5891 dan Muslim Nomor 258)

Baca juga: Hukum Menceraikan Istri atas Perintah Orang Tua 

Kemudian dalam hadis dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda:

عَشْرٌ مِنْ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ الْأَظْفَارِ وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ وَنَتْفُ الْإِبِطِ وَحَلْقُ الْعَانَةِ وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ قَالَ مُصْعَبٌ وَنَسِيتُ الْعَاشِرَةَ إِلَّا أَنْ تَكُونَ الْمَضْمَضَةَ

"Ada 10 macam fitrah, yaitu memotong kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung), memotong kuku, membasuh persendian, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, istinja’ (cebok) dengan air."

Mus’ab (perawi hadis) berkata, "Aku lupa yang ke-10, aku merasa yang ke-10 adalah berkumur." (HR Muslim Nomor 261, Abu Dawud 52, dan yang lainnya)

Bisa perhatikan bahwa dalam dua hadis tersebut anjuran yang disampaikan Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam untuk bulu ketiak adalah dicabut dan tidak dipangkas atau dicukur.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya