Hukum Menahan Kentut ketika Sholat, Membuat Batal atau Tetap Sah?

Intan Afika Nuur Aziizah, Jurnalis
Senin 14 Februari 2022 18:38 WIB
Ilustrasi sholat. (Foto: Reuters)
Share :

USTADZ Ammi Nur Baits ST BA mengungkap hukum menahan kentut ketika sholat. Ya, biasanya seseorang akan memilih menahan kentut demi melanjutkan sholatnya meski pikirannya kerap terganggu. Lantas, apakah sholatnya sah?

Mengutip keterangan ulama Ash-Shan'ani, Ustadz Ammi Nur Baits mengatakan bahwa hukum menahan kentut ketika sholat terbagi menjadi dua. Pertama, menahan kentut yang dorongannya kuat hingga wajahnya memerah. Kondisi ini termasuk kategori sholat sambil menahan buang air dan dianggap batal.

Baca juga: Jadwal Sholat Hari Ini, Senin 14 Februari 2022M/13 Rajab 1443H 

"Maka kalau kondisinya seperti ini batal sholatnya. Masuk kategori sholat sambil menahan ingin buang air," ujar Ustadz Ammi Nur Baits, dikutip dari Instagram @amminurbaits, Senin (14/2/2022).

Kedua, menahan kentut yang dorongannya ringan. Kebanyakan orang mungkin kerap mengalami hal ini. Dijelaskan oleh Ustadz Ammi, jika kentut tersebut hilang ketika ditahan dalam waktu singkat, maka sholatnya masih dianggap sah.

Baca juga: Masya Allah, Begini Wujud Hajar Aswad ketika Di-Zoom 4.000 Kali 

"Ketika mau keluar, ditahan sebentar sudah hilang. Yang seperti ini sholatnya tetap sah. Mungkin bagian ini yang sering di antara kita melakukannya," tuturnya.

Ustadz Ammi juga mengatakan seharusnya seorang mukmin tidak memulai sholatnya jika merasa ingin kentut, buang air kecil, atau buang air besar. Selesaikan hajat terlebih dahulu, lalu berwudhu, kemudian sholat dengan khusyuk hati dan anggota badannya agar tetap konsentrasi sholatnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Muslim lainnya