Hukum Menahan Kentut ketika Sholat, Membuat Batal atau Tetap Sah?

Intan Afika Nuur Aziizah, Jurnalis
Senin 14 Februari 2022 18:38 WIB
Ilustrasi sholat. (Foto: Reuters)
Share :

Sebagaimana sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda, "Tidak ada sholat ketika makanan sudah dihidangkan atau sambil menahan dua hadas." (HR Ahmad, Muslim, dan Abu Dawud)

Maksud dua hadas adalah keinginan buang hajat, baik kencing atau buang air besar. Kentut memiliki makna yang sama dengan dua hal itu. Sebab kentut jika dorongannya sangat kuat akan sangat mengganggu orang yang sholat sebagaimana buang air besar atau kencing (Fatwa Imam Ibnu Baz).

Wallahu a'lam bishawab.

Baca juga: Jadi Mualaf, Gadis Cantik Italia Ini Sekarang Ahli Bahasa Arab dan Budaya Islam 

Baca juga: Hari Valentine Menurut Islam, Benarkah Haram? Ini Kata Buya Yahya 

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Muslim lainnya