Lantas, apabila orang sakit yang tidak dapat diharapkan kesembuhannya ternyata sembuh, apa kewajibannya?
"Sudah mencukupinya fidyah yang telah ia keluarkan dahulu setiap satu hari puasa yang ia tinggalkan, dan tidak wajib baginya meng-qadha puasa selama bulan-bulan waktu sakitnya tersebut, karena ketika itu ia dalam keadaan memiliki udzur dan ia telah melakukan kewajibannya saat itu." (Fatawa Al Lajnah Ad-Daimah, 10/196 nomor 4681)
Adapun sebaliknya, apabila sakitnya masih diharapkan kesembuhannya pada awalnya, kemudian ternyata berlanjut terus sampai tidak diharapkan lagi kesembuhannya, maka hendaklah ia membayar fidyah sebanyak hari-hari puasa yang telah ia tinggalkan tersebut. (Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 10/189 nomor 2129)
Wallahu a'lam bishawab.
(Hantoro)