Ia mengatakan, fatwa ini ditetapkan setelah adanya permohonan fatwa dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Menindaklanjuti permohonan tersebut, MUI melakukan pendalaman substansi masalah dengan mengundang ahli di bidang peternakan dan kesehatan veteriner untuk mengetahui lebih lanjut ihwal penyakit mulut dan kuku, gejala klinisnya, pengaruh serta mitigasinya.
Fatwa ditetapkan pada Selasa 31 Mei 2022 dan ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI serta Ketua MUI Asrorun Niam Sholeh dan Sekjen Amirsyah Tambunan.
Baca juga: Merinding Dengar Surat Al An'am, Pemuka Agama Ini Mantap Memeluk Islam
Baca juga: Sayembara Cari Kambing Bertanduk Besar, Abu Nawas Menang Andalkan Tangan Bayi, Aneh Banget!
(Hantoro)