Hukum Memelihara Anjing untuk Keamanan Rumah Menurut Syariat Islam

Hantoro, Jurnalis
Kamis 14 Juli 2022 13:40 WIB
Ilustrasi hukum memelihara anjing untuk keamanan rumah menurut syariat Islam. (Foto: Henry and co/Unsplash)
Share :

Solusi Menjaga Rumah Menurut Ajaran Islam

Sebagian orang menyangka bahwa menjaga rumah mesti dengan menyewa satpam atau dengan penjaga yang haram yaitu anjing. Bahkan yang senang dipilih adalah anjing karena tanpa biaya bulanan.

Padahal, sebaik-baik tempat bergantung adalah pada Allah Yang Maha Mencukupi dan sebaik-baik tempat bergantung. Meskipun ada satpam atau anjing penjaga sekalipun, kalau Allah Ta'ala menakdirkan rumah kecolongan, pasti kecolongan.

Pasalnya, satpam dan anjing bisa saja dikelabui oleh pencuri. Maka itu, tawakal adalah kunci utama. Tawakal yakni bersandarnya hati kepada Allah Subhanahu wa ta'ala dengan disertai usaha semaksimal mungkin.

Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ

“Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan Mengadakan baginya jalan keluar, dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. dan Barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath Tholaq: 2-3). Ath-Thobari rahimahullah mengatakan, “Barangsiapa bertakwa pada Allah dan menyandarkan urusannya pada Allah, maka Allah yang mencukupinya." (Tafsir Ath-Thobari, 23/46)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya