“Alhamdulillah, dari pertemuan ini kita mendapat kepastian bahwa Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi membuka seluas-luasnya jumlah kuota jemaah umrah tahun 1444 H, khususnya dari Indonesia,” katanya.
Pemerintah Saudi juga masih menerapkan kebijakan asuransi jamaah umrah dengan harga seperti tahun-tahun sebelumnya.
BACA JUGA:Tangkap 3 Bandit Narkoba di Labuhanbatu, Polisi Sita 9.206 Butir Pil Ekstasi
“Jika terjadi jamaah umrah overstay, maka yang bertanggung jawab membayar denda adalah jamaah yang bersangkutan melalui muassasah/provider visa di Arab Saudi,” tambah Kasubdit Pengawasan Umrah dan Haji Khusus M Noer Alya Fitra.
(Nanda Aria)