Sementara Ustadz Abdullah Mujahid pun mengatakan hal yang sama. Hanya saja, menurut dia, puasa Ayyamul Bidh lebih afdhol jika dilakukan secara sempurna, yakni tiga hari berturut-turut.
"Kalau hanya dua hari atau satu hari ya mau gimana, karena itu puasa sunah. Artinya, dikerjakan dapat keutamaan, tidak dikerjaan ya kehilangan, rugi. Jadi sebaiknya tiga hari, tapi kalau tidak dapat, ya apa boleh buat," ucap Ustadz Abdullah Mujahid dalam tayangan di kanal YouTube Pak Guru Muja.
Kemudian Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi mengatakan semua amal ibadah tergantung niatnya. Jika diniatkan untuk puasa Ayyamul Bidh, namun ada udzur yang menyebabkan puasa tersebut dilaksanakan hanya satu atau dua hari, maka tidak masalah.
"Tidak perlu diganti karena dia (Ayyamul Bidh) sudah lewat waktunya, tidak disyariatkan untuk di-qadha. Kalau dia puasa hanya sehari, dua hari, lalu luput karena udzur, dia boleh puasa satu hari di tanggal lain, tapi bukan Ayyamul Bidh lagi namanya, itu puasa tiga hari dalam sebulan," ucap Ustadz Dzulqarnain dalam kanal YouTube-nya.
Baca juga: Ini Hukum Musafir Sholat Jamak Sekaligus Qashar
Puasa tiga hari dalam sebulan ini didasarkan dalam sebuah riwayat, Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda, "Sungguh cukup bagimu berpuasa selama tiga hari dalam setiap bulan, sebab kamu akan menerima sepuluh kali lipat pada setiap kebaikan yang kau lakukan. Karena itu, maka puasa Ayyamul Bidh sama dengan berpuasa setahun penuh." (HR Bukhari dan Muslim)
Demikian penjelasan terkait hukum puasa Ayyamul Bidh hanya satu hari. Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)