BOLEHKAH memejamkan mata saat sholat? Hal ini ternyata cukup banyak ditanyakan kaum Muslimin. Simak penjelasannya berikut ini.
Dikutip dari laman Konsultasi Syariah, Ustadz Ammi Nur Baits ST BA menjelaskan hukum memejamkan mata saat sholat. Terdapat sebuah hadis dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ فِي الصَّلاةِ فَلا يَغْمِضْ عَيْنَيْهِ
"Apabila kalian melakukan sholat maka janganlah memejamkan kedua mata kalian."
Hadis ini diriwayatkan At-Thabrani dalam Mu'jam As-Shagir nomor 24, dari jalur Mus'ab bin Said, dari Musa bin A'yun, dari Laits bin Abi Salim.
Hadis tersebut dinilai dhaif oleh para ulama pakar hadis, karena dua alasan:
1. Laits bin Abi Salim dinilai dhaif karena mukhtalat (hafalannya kacau), dan dia perawi mudallis (suka menutupi)
2. Mus'ab bin Said, dinilai sangat lemah oleh para ulama. Ibnu Adi mengatakan tentang perawi ini:
يحدث عن الثقات بالمناكير ويصحف عليهم ، والضعف على حديثه بيِّن
"Beliau membawakan hadis-hadis munkar atas nama perawi terpercaya dan menyalahi ucapan mereka. Status dhaif hadisnya sangat jelas." (Al-Fatawa al-Haditsiyah, al-Huwaini, 1/45–46)
Kesimpulannya, hadis tersebut adalah hadis dhaif dan Imam Ad-Dzahabi menilainya munkar. Oleh karena itu, hadis ini tidak bisa dijadikan dalil.
Memejamkan Mata saat Sholat Hukumnya Makruh
Hanya saja para ulama menegaskan bahwa memejamkan mata ketika sholat hukumnya makruh. Kecuali ketika hal ini dibutuhkan, karena pemandangan di sekitarnya sangat mengganggu konsentrasi sholatnya.
Mengenai alasan dihukumi makruh, ada beberapa keterangan dari para ulama, di antaranya:
1. Memejamkan mata ketika sholat bukan termasuk sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ibnul Qoyim mengatakan:
ولم يكن من هديه صلى الله عليه و سلم تغميض عينيه في الصلاة
"Bukan termasuk sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, memejamkan mata ketika sholat." (Zadul Ma'ad, 1/283)