Bolehkah Memejamkan Mata saat Sholat?

Hantoro, Jurnalis
Senin 22 Agustus 2022 11:12 WIB
Ilustrasi hukum memejamkan mata saat sholat. (Foto: Shutterstock)
Share :

2. Memejamkan mata ketika sholat, termasuk kebiasaan sholat orang yahudi. Dalam Ar-Raudhul Murbi' (kitab fikih Madzhab Hambali) pada penjelasan hal-hal yang makruh ketika sholat, dinyatakan:

ويكره أيضا تغميض عينيه لأنه فعل اليهود

"Makruh memejamkan mata ketika sholat, karena ini termasuk perbuatan orang yahudi." (Ar-Raudhul Murbi’, 1/95)

3. Memejamkan mata bisa menyebabkan orang tertidur, sebagaimana keterangan dalam Manar As-Sabil (1/66).

Maka itu, sebagian ulama membolehkan memejamkan mata ketika ada kebutuhan. Misalnya, dengan memejamkan mata, dia menjadi tidak terganggu dengan pemandangan di sekitarnya.

Ibnul Qoyim mengatakan:

والصواب أن يقال : إن كان تفتيح العينين لا يخل بالخشوع فهو أفضل ، وإن كان يحول بينه وبين الخشوع لما في قبلته من الزخرفة والتزويق أو غيره مما يشوش عليه قلبه ، فهنالك لا يكره التغميض قطعًا ، والقول باستحبابه في هذا الحال أقربُ إلى أصول الشرع ومقاصده من القول بالكراهة

"Kesimpulan yang benar, jika membuka mata (ketika sholat) tidak mengganggu kekhusyukan, maka ini yang lebih afdhol. Tetapi jika membuka mata bisa mengganggu kekhusyukan, karena di arah kiblat ada gambar ornamen hiasan, atau pemandangan lainnya yang mengganggu konsentrasi hatinya, maka dalam kondisi ini tidak makruh memejamkan mata. Dan pendapat yang menyatakan dianjurkan memejamkan mata karena banyak gangguan sekitar, ini lebih mendekati prinsip ajaran syariat dari pada pendapat yang memakruhkannya." (Zadul Ma’ad, 1/283)

Demikian penjelasan mengenai hukum memejamkan mata saat sholat. Semoga jelas dan memberikan manfaat. Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya