VIRAL di media sosial seorang pria Yaman melakukan ibadah umrah untuk mendiang Ratu Elizabeth II. Dalam video yang beredar, pria tersebut menjalankan ibadah umrah sambil membawa spanduk bertuliskan, "Umrah untuk jiwa Ratu Elizabeth II. Kami memohon kepada Allah agar menerimanya di surga di antara orang-orang salih."
Atas aksinya tersebut, ia ditangkap oleh Kepolisian Arab Saudi karena dianggap melanggar aturan. Tindakannya pun menuai kritik karena biasanya umat Islam melakukan badal umrah atas nama Muslimin yang telah meninggal, bukan umat agama lain.
BACA JUGA: Melanggar Peraturan Islam, Arab Saudi Tangkap Pria Yaman yang Umrah untuk Ratu Elizabeth II
Lantas, bagaimana hukumnya dalam Islam?
Ustadz Ahmad Roziqi dari Asosiasi Dai-daiyah Indonesia (ADDAI) mengatakan bahwa ibadah umrah yang ditujukan untuk non-Muslim hukumnya haram.
BACA JUGA: Kisah Mualaf Fatih Dulu Ucap Tidak Mungkin Masuk Islam, Kini Bersyahadat hingga Dapat Umrah Gratis
"Jangankan umrah, kita mensholati jenazah orang yang non-Muslim saja juga tidak boleh," katanya saat dihubungi MNC Portal, Rabu (14/9/2022).
"Kalau mati dalam keadaan kafir, maka tidak boleh kita mendoakannya. Ada dalilnya Nabi dan para sahabat yang mati dalam keadaan kafir, mendoakan dan mensholatkan saja tidak boleh, apalagi ibadah lainnya," jelasnya.