Judi Bola saat Piala Dunia, Ini Hukumnya Menurut Ajaran Islam

Ratu Syra Quirinno, Jurnalis
Senin 21 November 2022 11:01 WIB
Ilustrasi hukum judi bola saat Piala Dunia menurut ajaran Islam. (Foto: Freepik)
Share :

JUDI bola disebut-sebut akan marak terjadi ketika berlangsungnya gelaran akbar Piala Dunia 2022 Qatar. Lantas, bagaimana hukum dan pandangan ajaran agama Islam terkait praktik judi ini?

Ajaran agama Islam melarang umatnya bermain judi karena haram, termasuk judi bola yang banyak secara daring. Setiap Muslim diperintahkan mengikuti syariat Islam dalam mencari penghasilan dengan cara halal dan baik.

BACA JUGA:Barakallah! Alquran Surat Al Hujurat Ayat 13 Jadi Pembuka Piala Dunia 2022 Qatar 

Adapun judi menjadikan seseorang hanya mengandalkan nasib baik, kebetulan, dan mimpi-mimpi kosong. Oleh karena itu, si pelaku enggan bekerja keras untuk mendapatkan penghasilan yang baik atau halal.

Kedudukan harta manusia dalam Islam adalah sesuatu yang terhormat. Dilarang mengambil semena-mena, kecuali dengan cara yang telah disyariatkan, atau dalam bentuk pemberian dengan sukarela.

Perjudian adalah suatu tindakan pertaruhan sejumlah uang atau sesuatu yang berharga. Orang yang menang mendapat uang taruhan itu atau dengan kata lain adu nasib, sebagai bentuk permainan yang bersifat untung-untungan.

BACA JUGA:Makna Surat Al Hujurat Ayat 13 yang Dibaca saat Pembukaan Piala Dunia 2022 Qatar 

Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman dalam Surat Al Maidah Ayat 90:

إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."

Dalam ayat yang mulia ini, Allah Subhanahu wa ta'ala menggandengkan judi atau qimar dengan khamr, al anshab, dan al azlam. Ini adalah perkara-perkara yang tidak diragukan lagi keharamannya. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya