Begini Hukum Melayat dan Mendoakan Jenazah Non-Muslim

Hantoro, Jurnalis
Selasa 27 Desember 2022 11:27 WIB
Ilustrasi hukum melayat dan mendoakan jenazah non-Muslim. (Foto: Okezone)
Share :

BEGINI hukum melayat dan mendoakan jenazah non-Muslim. Agama Islam sendiri mengatur hubungan antar-umat manusia, termasuk kepada non-Muslim. Diwajibkan selalu berbuat baik kepada semua orang seperti tetangga, sanak saudara, hingga rekan.

Kemudian bagaimana ketika ada non-Muslim yang dikenal meninggal dunia, apakah boleh melayatnya? Berikut ini penjelasannya.

BACA JUGA:Hukum Hobi Memancing Ikan Menurut Islam 

Hukum Melayat Jenazah Non-Muslim

Dikutip dari Muhammadiyah.or.id, dalam Fatwa Tarjih ditegaskan bahwa tidak ada larangan bagi seorang Muslim melayat jenazah non-Muslim. Larangan yang ada ialah mensholatkan dan mendoakan jenazah itu di kubur.

Larangan mensholatkan disebutkan dalam Surat At-Taubah Ayat 84. Sedang kebolehan melayat ke kubur bukan mendoakan, didasarkan pada hadits riwayat Imam Ahmad, Abu Dawud, dan An-Nasa'i.

"Dari sahabat Ali radhiyallahu anhu, ia berkata: 'Aku mengatakan pada Nabi, bahwa pamanmu (Nabi) yang sudah tua dan sesat itu meninggal dunia.' Maka Nabi Shallallahu alaihi wassallam bersabda: 'Pergilah engkau menguburkan bapakmu dan jangan berbuat apa-apa (yang sifatnya ibadah) sampai engkau datang padaku lagi.' Maka Ali berkata: 'Aku pun pergi mengkuburkannya kemudian aku datang kembali pada Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam, yang menyuruh aku mandi dan aku didoakannya'."

BACA JUGA:Hukum Bacaan Surat Al Kafirun Lengkap dengan Arab, Latin, dan Terjemahannya 

Dilansir laman Konsultasi Syariah, Ustadz Dr Abdullah Roy menyatakan para ulama telah berselisih pendapat tentang hukum takziah Muslim kepada non-Muslim. Ada yang mengatakan boleh secara mutlak, dan ada yang mengatakan haram. Namun yang kuat wallahu a’lamu: takziyah ahlul kitab adalah boleh dengan syarat-syarat di antaranya:

1. Mereka (non-Muslim) tersebut tidak menganggap bahwa takziah yang Muslim lakukan adalah penghormatan untuk mereka (Fatawa Syeikh Muhammad Al-utsaimin 2/304)

2. Di dalamnya ada mashlahat, seperti mengharapkan keislaman keluarganya atau menghindari gangguan mereka terhadap dirinya atau kaum Muslimin (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah 9/132)

3. Tidak mengikuti upacara keagamaan mereka atau mendengarkan ceramah mereka, karena Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَإِذَا رَأَيْتَ الَّذِينَ يَخُوضُونَ فِي آيَاتِنَا فَأَعْرِضْ عَنْهُمْ حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ وَإِمَّا يُنْسِيَنَّكَ الشَّيْطَانُ فَلا تَقْعُدْ بَعْدَ الذِّكْرَى مَعَ الْقَوْمِ الظَّالِمِينَ.الأنعام:68

"Dan apabila kamu melihat orang-orang memperolok-olokkan ayat-ayat Kami, maka tinggalkanlah mereka sehingga mereka membicarakan pembicaraan yang lain. Dan jika syaitan menjadikan kamu lupa (maka larangan ini), janganlah kamu duduk bersama orang. orang yang zalim itu sesudah teringat (akan larangan itu)." (QS 6: 68) 

Hukum Mendoakan Jenazah Non-Muslim 

Dinukil dari Muslim.or.id, Ustadz dr Raehanul Bahraen M.Sc Sp.PK mengungkapkan, jika ada seorang non-Muslim meninggal apakah boleh Muslim mengucapkan kalimat istirja' (Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un)?

Jawabannya adalah boleh saja, karena inti dari kalimat istirja’ adalah kita semua milik Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Namun, seorang Muslim tidak boleh mendoakan dengan doa semacam: "Semoga tenang di sisi-Nya”, “Semoga diampuni dan mendapat tempat tertinggi”.

Tidak boleh kaum Muslimin mendoakan dengan doa semacam ini, yaitu doa diampuni, doa mendapat ketenangan, dan sebagainya.

Berikut pertanyaan diajukan kepada Syaikh bin Baz rahimahullah:

ذا مات رجل أو امرأة وهو كافر، هل يمكن أن نقول: إن لله وإنا إليه راجعون أو لا يجوز، ونقول أيضاً: (( يا أيتها النفْس الْمطْمئنة ارْجعي إلى ربك راضية مرْضية))[الفجر:28] إلى آخره؟

"Jika seorang laki-laki atau wanita kafir meninggal, apakah boleh kita ucapkan 'Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un' atau tidak boleh? Apakah boleh kita berkata 'Wahai jiwa yang tenang, kembalilah kepada Rabb-mu dengan diridhai'?

Beliau menjawab:

الكافر إذا مات لا بأس أن تقول: إنا لله وإنا إليه راجعون، الحمد لله، من أقربائك، لا بأس، كل الناس إلى الله راجعون، كل الناس ملك لله سبحانه وتعالى، لا بأس بهذا، ولكن لا يدعى له، ما دام كافر لا يدعى له، ولا يقال: يا أيتها النفس المطمئنة ارجعي، لأن النفس هذه غير مطمئنة، نفس فاجرة، لا يقال لها هذا، وإنما يقال هذا في المؤمن، فالحاصل أن الكافر إذا مات لا بأس أن تقول إنا لله وإنا إليه راجعون، ولا بأس أن يقول لك غيرك: عظم الله أجرك فيه، وأحسن عزاءك فيه، ما في بأس، قد يكون لك مصلحة في حياته، قد يكون في حياته يحسن إليك، ينفعك، فلا بأس، لكن لا يدعى له، ولا يستغفر له، ولا يتصدق عنه، إذا مات كافراً.

"Seorang kafir jika meninggal, tidak mengapa kita ucapkan: Inna lillahi wa inna ilaihi raji'un, alhamdulillah, semisal keluargamu, ini tidak mengapa. Manusia kembali kepada Allah dan semuanya milik Allah, tidak mengapa hal seperti ini.

Akan tetapi tidak didoakan, selama ia kafir maka tidak didoakan tidak juga dikatakan: 'Wahai jiwa yang tenang, kembalilah kepada Rabb-mu dengan diridhai.' Karena jiwa orang kafir tidak tenang, jiwa yang fajirah, perkataan ini dikatakan kepada orang mukmin saja."

Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya