Jika Terjadi Perceraian Apakah Ibu Mertua Masih Mahram?
Mahram ada dua macam: (1) Mahram sementara (mu-aqqot) dan (2) Mahram selamanya (mu-abbad).
Mertua tergolong mahram selamanya (mu-abbad), karena disebut dalam ayat yang menjelaskan tentang mahram di atas (QS An-Nisa: 23).
Semua mahram yang disebutkan dalam ayat tersebut statusnya adalah mahram selamanya. Sehingga meski anaknya sudah cerai, mantan menantunya tetap menjadi mahramnya selamanya.
Dijelaskan dalam Fatawa Syabakah Islamiyah nomor 26819:
فلا يجوز للرجل الزواج من أم زوجته بعد طلاق بنتها أو وفاتها؛ لأن أم الزوجة محرمة على زوج ابنتها على التأبيد
"Seorang lelaki tidak boleh menikahi ibunya istri meski setelah menceraikan putrinya atau ditinggal mati putrinya yang menjadi istrinya. Karena ibu mertua statusnya mahram selamanya bagi menantu."
Wallahua’lam bisshowab.
(Hantoro)