ROZY Zay Hakiki kembali membuat heboh. Mantan suami Norma Risma ini mengungkapkan ingin menikahi ibu mertuanya, Rihanah Anah, setelah terungkap kasus viral hubungan intim dirinya dengan ibu mertuanya itu.
Dalam akun Facebook yang diduga miliknya, Rozy mengomentari unggahan diduga milik ibu kandung Norma Risma yang mengganti foto profilnya. Dia menyinggung terkait pernikahan guna menghapus dosa perselingkuhan mereka.
"Apa saya harus menikahi mertua saya untuk menghapus semua dosa yang saya perbuat," tulis komentar yang diduga dari akun Rozy, dikutip pada Rabu (4/1/2023).
BACA JUGA:Viral Menantu Selingkuh dengan Ibu Mertua, Ini Hukumnya Menurut Islam
Lantas, bagaimana hukum menikahi ibu mertua menurut Islam?
Dikutip dari laman Konsultasi Syariah, Ustadz Ahmad Anshori, alumni UIM dan Pengasuh PP Hamalatul Quran DIY, menjelaskan bahwa sama-sama diketahui menantu merupakan mahram bagi mertuanya.
Suami anak adalah mahram untuk ibu mertuanya, demikian pula istri anak adalah mahram untuk ayah mertuanya. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
وَأُمَّهَٰتُ نِسَآئِكُمۡ
"Diharamkan bagi kalian menikahi ibu-ibu istri kalian (mertua)." (QS An-Nisa’ Ayat 23)
Kapan Mulai Menjadi Mahram?
Para ulama berbeda pendapat apakah mahram harus setelah terjadi jima’ (hubungan badan) atau cukup dengan akad nikah yang sah.
Pendapat yang kuat dalam masalah ini –wallahua’lam– adalah cukup dengan akad yang sah menantu sudah menjadi mahram untuk mertuanya..
Imam Ibnu Katsir –rahimahullah– menerangkan saat menafsirkan ayat di atas,
أما أم المرأة فإنها تحرم بمجرد العقد على ابنتها، سواء دخل بها أو لم يدخل
"Ibunya istri (ibu mertua) menjadi mahram cukup dengan berlangsungnya akad nikah atas putrinya. Baik telah berhubungan badan ataupun belum." (Lihat kitab Tafsir Ibnu Katsir, 2/249)