Surat Al Baqarah Ayat 187 menjadi landasan hukum berhubungan suami istri di bulan Ramadhan pada malam hari.
Dari As-Sa'di rahimahullah berkata di halaman 87 tentang kewajiban berpuasa. Diharamkan makan, minum, dan bersetubuh pada waktu malam sebelum tidur. Namun, sebagian umat Islam merasa keberatan.
Kemudian Allah Subhanahu wa Ta'ala memberikan keringan. Sehingga, Allah Ta'ala memperbolehkan makan, minum, dan bersetubuh pada malam hari. Baik itu sebelum tidur maupun sebelum tidur. Allah Ta'ala juga menerima tobat mereka.
Al-Jassas dalam Ahkamul Al-Qur’an’, 1/265 mengatakan, “Maka Dibolehkan bersetubuh, makan dan minum di malam-malam Ramadhan, dari permulaan (malam) sampai terbit fajar.”