SYARAT dan rukun sholat id. Hukum sholat id menurut pendapat yang lebih kuat adalah wajib bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan yang dalam keadaan mukim.
Dilansir laman Rumaysho, dalil dari hukum sholat id tersebut adalah hadits dari Ummu 'Athiyah, beliau berkata:
أَمَرَنَا – تَعْنِى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- – أَنْ نُخْرِجَ فِى الْعِيدَيْنِ الْعَوَاتِقَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ وَأَمَرَ الْحُيَّضَ أَنْ يَعْتَزِلْنَ مُصَلَّى الْمُسْلِمِينَ.
"Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kami pada saat sholat id (Idul Fitri ataupun Idul Adha) agar mengeluarkan para gadis (yang baru beanjak dewasa) dan wanita yang dipingit, begitu pula wanita yang sedang haid. Namun beliau memerintahkan pada wanita yang sedang haid untuk menjauhi tempat sholat." (HR Muslim nomor 890, dari Muhammad, dari Ummu ‘Athiyah)
Di antara alasan wajibnya sholat id dikemukakan oleh Shidiq Hasan Khon (murid Asy-Syaukani). (Disarikan dari Ar-Roudhotun Nadiyah Syarh Ad Durorul Bahiyyah, 1/202, Darul ‘Aqidah, cetakan pertama, 1422 H)
Waktu Pelaksanaan
Menurut mayoritas ulama –ulama Hanafiyah, Malikiyah dan Hambali, waktu sholat id dimulai dari matahari setinggi tombak sampai waktu zawal (matahari bergeser ke barat).
Ibnul Qayyim mengatakan, "Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengakhirkan Sholat Idul Fitri dan mempercepat pelaksanaan Sholat Idul Adha. Ibnu ‘Umar yang sangat dikenal mencontoh ajaran Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah keluar menuju lapangan kecuali hingga matahari meninggi." (Zaadul Ma’ad fii Hadyi Khoiril ‘Ibad, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, 1/425, Muassasah Ar Risalah, cetakan ke-14, tahun 1407 H [Tahqiq: Syu’aib Al Arnauth dan ‘Abdul Qadir Al Arnauth])
Tujuan mengapa Sholat Idul Adha dikerjakan lebih awal adalah agar orang-orang dapat segera menyembelih kurbannya. Sedangkan Sholat Idul Fitri agak diundur bertujuan agar kaum Muslimin masih punya kesempatan untuk menunaikan zakat fitah. (Lihat Minhajul Muslim, Abu Bakr Jabir Al Jaza-iri, hal. 201, Darus Salam, cetakan keempat)