Tempat Pelaksanaan
Tempat pelaksanaan sholat id lebih utama (afdhal) dilakukan di tanah lapang, kecuali jika ada udzur seperti hujan. Abu Sa'id Al Khudri mengatakan:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَالأَضْحَى إِلَى الْمُصَلَّى
"Rasulullah Shallalahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha menuju tanah lapang." (HR Bukhari nomor 956 dan Muslim: 889)
Imam An-Nawawi mengatakan, "Hadits Abu Sa'id Al Khudri di atas adalah dalil bagi orang yang menganjurkan bahwa sholat id sebaiknya dilakukan di tanah lapang dan ini lebih afdhal (utama) daripada melakukannya di masjid. Inilah yang dipraktikkan oleh kaum Muslimin di berbagai negeri. Adapun penduduk Makkah, maka sejak masa silam sholat id mereka selalu dilakukan di Masjidil Haram." (Syarh Muslim, An-Nawawi, 3/280, Mawqi’ Al Islam)