SYARAT dan rukun sholat id. Hukum sholat id menurut pendapat yang lebih kuat adalah wajib bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan yang dalam keadaan mukim.
Dilansir laman Rumaysho, dalil dari hukum sholat id tersebut adalah hadits dari Ummu 'Athiyah, beliau berkata:
أَمَرَنَا – تَعْنِى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- – أَنْ نُخْرِجَ فِى الْعِيدَيْنِ الْعَوَاتِقَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ وَأَمَرَ الْحُيَّضَ أَنْ يَعْتَزِلْنَ مُصَلَّى الْمُسْلِمِينَ.
"Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kami pada saat sholat id (Idul Fitri ataupun Idul Adha) agar mengeluarkan para gadis (yang baru beanjak dewasa) dan wanita yang dipingit, begitu pula wanita yang sedang haid. Namun beliau memerintahkan pada wanita yang sedang haid untuk menjauhi tempat sholat." (HR Muslim nomor 890, dari Muhammad, dari Ummu ‘Athiyah)
Di antara alasan wajibnya sholat id dikemukakan oleh Shidiq Hasan Khon (murid Asy-Syaukani). (Disarikan dari Ar-Roudhotun Nadiyah Syarh Ad Durorul Bahiyyah, 1/202, Darul ‘Aqidah, cetakan pertama, 1422 H)
Waktu Pelaksanaan
Menurut mayoritas ulama –ulama Hanafiyah, Malikiyah dan Hambali, waktu sholat id dimulai dari matahari setinggi tombak sampai waktu zawal (matahari bergeser ke barat).
Ibnul Qayyim mengatakan, "Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengakhirkan Sholat Idul Fitri dan mempercepat pelaksanaan Sholat Idul Adha. Ibnu ‘Umar yang sangat dikenal mencontoh ajaran Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah keluar menuju lapangan kecuali hingga matahari meninggi." (Zaadul Ma’ad fii Hadyi Khoiril ‘Ibad, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, 1/425, Muassasah Ar Risalah, cetakan ke-14, tahun 1407 H [Tahqiq: Syu’aib Al Arnauth dan ‘Abdul Qadir Al Arnauth])
Tujuan mengapa Sholat Idul Adha dikerjakan lebih awal adalah agar orang-orang dapat segera menyembelih kurbannya. Sedangkan Sholat Idul Fitri agak diundur bertujuan agar kaum Muslimin masih punya kesempatan untuk menunaikan zakat fitah. (Lihat Minhajul Muslim, Abu Bakr Jabir Al Jaza-iri, hal. 201, Darus Salam, cetakan keempat)
Tempat Pelaksanaan
Tempat pelaksanaan sholat id lebih utama (afdhal) dilakukan di tanah lapang, kecuali jika ada udzur seperti hujan. Abu Sa'id Al Khudri mengatakan:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَالأَضْحَى إِلَى الْمُصَلَّى
"Rasulullah Shallalahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha menuju tanah lapang." (HR Bukhari nomor 956 dan Muslim: 889)
Imam An-Nawawi mengatakan, "Hadits Abu Sa'id Al Khudri di atas adalah dalil bagi orang yang menganjurkan bahwa sholat id sebaiknya dilakukan di tanah lapang dan ini lebih afdhal (utama) daripada melakukannya di masjid. Inilah yang dipraktikkan oleh kaum Muslimin di berbagai negeri. Adapun penduduk Makkah, maka sejak masa silam sholat id mereka selalu dilakukan di Masjidil Haram." (Syarh Muslim, An-Nawawi, 3/280, Mawqi’ Al Islam)
Syarat dan Rukun Sholat Id
1. Mandi, berhias, mengenakan pakaian terbaik
2. Segera menuju tempat sholat id, diutamakan berjalan kaki
3. Makan sebelum Sholat Idul Fitri
4. Diutamakan sudah membayar zakat fitrah sebelum Sholat Idul Fitri
5. Sholat berjamaah
6. Takbir tujuh kali pada rakaat pertama dan lima kali di rakaat kedua
7. Mengangkat tangan ketika takbir tambahan
8. Membaca tahmid di sela-sela takbir tambahan
9. Membaca Surat Qaf pada rakaat pertama dan Surat Al Qamar di rakaat kedua. Bisa juga membaca Surat Al A'la pada rakaat pertama dan Surat Al Ghasyiah di rakaat kedua.
10. Khotbah Sholat Idul Fitri
11. Pulang memilih jalan berbeda dari berangkat
12. Saling mengucapkan selamat hari raya Idul Fitri
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)