Alasan 2
Pelarangan berbekam ketika puasa yang dimaksudkan dalam hadits adalah bukan pengharaman. Maka hadits: "Orang yang melakukan bekam dan yang dibekam batal puasanya," adalah kalimat majas.
Maksudnya adalah bahwa orang yang membekam dan dibekam bisa terjerumus dalam perkara yang bisa membatalkan puasa.
Hal yang menguatkan hal ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh 'Abdur Rahman bin Abi Layla dari salah seorang sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْحِجَامَةِ وَالْمُوَاصَلَةِ وَلَمْ يُحَرِّمْهُمَا إِبْقَاءً عَلَى أَصْحَابِهِ
"Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berbekam dan puasa wishol –namun tidak sampai mengharamkan, ini masih berlaku bagi sahabatnya." (HR Abu Dawud nomor 2374. Hadits ini tidaklah cacat, walaupun nama sahabat tidak disebutkan. Syekh Al Albani dalam Shahih wa Dha'if Sunan Abi Dawud mengatakan hadits ini shahih)
Hadits di atas menunjukkan bahwa bekam dimakruhkan bagi orang yang lemah jika dibekam. Hal ini juga dikuatkan dengan riwayat lain dalam Shahih Bukhari dari Anas bin Malik sebagaimana telah disebutkan di atas.
أَكُنْتُمْ تَكْرَهُونَ الْحِجَامَةَ لِلصَّائِمِ قَالَ لاَ . إِلاَّ مِنْ أَجْلِ الضَّعْفِ
"Apakah kalian tidak menyukai berbekam bagi orang yang berpuasa?" Anas mengatakan, "Tidak, kecuali jika bisa menyebabkan lemah." (HR Bukhari nomor 1940)
Berdasarkan dua alasan tersebut, maka pendapat mayoritas ulama dinilai lebih kuat yaitu bekam tidaklah membatalkan puasa. Akan tetapi, bekam dimakruhkan bagi orang yang bisa jadi lemas karena berbekam.
Boleh jadi juga diharamkan jika hal itu menjadi sebab batalnya puasa orang yang dibekam. Hukum ini berlaku juga untuk donor darah.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)